Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun, Begini Komentar Reza Indragiri

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun, Begini Komentar Reza Indragiri
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (kanan) dan Ardi Bakrie menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa satu tahun penjara. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel turut memberi tanggapan soal vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Dia mengkhawatirkan efek berbahaya apabila terdakwa kasus narkoba dipenjara bukan direhabilitasi.

"Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi," kata Reza Indragiri, Senin (17/1).

Reza Indragiri menilai rehabilitasi sangat perlu bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, tujuan utama dari rehabilitasi yakni supaya tahap penyembuhan berikutnya tidak semakin buruk.

"Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya," beber Reza Indragiri.

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1).

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel turut memberi tanggapan soal vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News