Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun, Mantan Kepala BNN Beri Tanggapan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun, Mantan Kepala BNN Beri Tanggapan
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/12). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar turut berkomentar soal vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, vonis tersebut tidak tepat karena seharusnya pasangan suami istri itu direhabilitasi bukan dipenjara.

"Hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi bukan penjara. Itu (kata) UU Narkotika,” kata Anang, Kamis (13/1).

Mantan Kepala BNN itu menjelaskan bahwa dalam putusan hakim menjabarkan jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan barang haram tersebut.

Menurutnya, secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia Ramadhani untuk menjalani rehabilitasi.

Hal tersebut sebagai bentuk hukuman pasal 103 dengan memperhatikan lebih dahulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (pasal 54), dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan (pasal 55).

"Nia Ramadhani penyalahguna dalam keadaan ketergantungan. Itu, hukumannya rehabilitasi," jelas Anang.

Anang Iskandar menilai seharusnya hakim perlu belajar mengenai Undang-Undang dan hukum narkotika terlebih dahulu.

Mantan Kepala BNN turut berkomentar soal vonis 1 tahun terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News