Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun, Mantan Kepala BNN Beri Tanggapan
Kamis, 13 Januari 2022 – 12:29 WIB
Dia menyebut hakim melakukan tugasnya tidak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masarakat.
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1). (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Kepala BNN turut berkomentar soal vonis 1 tahun terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Polo Srimulat Meninggal, Nia Ramadhani Cantengan
- Gegara Cantengan, Nia Ramadhani Bikin Heboh Ruang UGD
- Tanding Tenis Lawan Nagita Slavina, Luna Maya Yakin Menang
- Banyak Fakta Sidang yang Kabur, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati
- Perumda Pasar Jaya, Bank DKI, dan PakeKTP Meluncurkan JaKios untuk Memudahkan Pedagang
- Mantan Kepala BNN Perkuat Struktur Kepemimpinan di Partai Perindo