Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana UII Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1).
Sejumlah pihak lantas menanggapi vonis terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Salah satu komentar datang dari Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir.
Dia menilai vonis hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kurang tepat.
"Menurut saya kurang bijaksana apalagi dalam rangka pemberantasan narkoba. Sebab, mereka itu adalah korban dari peredaran narkoba," kata Mudzakir dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Menurut Mudzakir, dalam terminologi hukum pidana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban peredaran narkoba.
Oleh sebab itu, dia menilai pasangan suami istri tersebut lebih layak menjalani rehabilitasi ketimbang dipenjara.
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
- Buku PDIP Disita Penyidik Rossa Purbo, Pakar Hukum: KPK Tidak Boleh Sewenang-Wenang
- 3 Berita Artis Terheboh: Polo Srimulat Meninggal, Nia Ramadhani Cantengan
- Gegara Cantengan, Nia Ramadhani Bikin Heboh Ruang UGD
- Tanding Tenis Lawan Nagita Slavina, Luna Maya Yakin Menang
- Perumda Pasar Jaya, Bank DKI, dan PakeKTP Meluncurkan JaKios untuk Memudahkan Pedagang
- Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Aksi Koboi Di PT BMB