Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana UII Berkomentar Begini
Rabu, 12 Januari 2022 – 07:44 WIB
"Pertanyaannya adalah, ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" jelasnya.
Mudzakir berpendapat bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak sepantasnya dihukum penjara.
Menurutnya, yang seharusnya dihukum yakni pengedar, bandar, atau penyuplai narkoba.
"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," tambah Mudzakir. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Buku PDIP Disita Penyidik Rossa Purbo, Pakar Hukum: KPK Tidak Boleh Sewenang-Wenang
- 3 Berita Artis Terheboh: Polo Srimulat Meninggal, Nia Ramadhani Cantengan
- Gegara Cantengan, Nia Ramadhani Bikin Heboh Ruang UGD
- Tanding Tenis Lawan Nagita Slavina, Luna Maya Yakin Menang
- Perumda Pasar Jaya, Bank DKI, dan PakeKTP Meluncurkan JaKios untuk Memudahkan Pedagang
- Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Aksi Koboi Di PT BMB