Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak Hadir saat Jumpa Pers, Begini Kata Pakar Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf mengatakan tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7), bukan suatu yang melanggar hukum.
Menurut dia, itu hanya rangkaian acara dari pihak kepolisian sehingga tidak ada kewajiban tersangka untuk dihadirkan dalam jumpa pers.
"Menurut saya tidak masalah, dan tidak melanggar hukum," kata Asep Warlan saat dihubungin, Jumat (9/7).
Asep menjelaskan, menghadirkan tersangka sekaligus barang bukti kepada publik sudah merupakan kebiasaan dari seorang penyidik untuk memberikan informasi.
"Jadi, itu merupakan tradisi penyidik, bukan termasuk hukum acara pidana," tuturnya.
Sehingga, kata dia, tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan suatu pelanggaran.
"Karena pers konference itu bukan termasuk hukum acara pidana, maka rangkaian ketentuan tentang penyelidikan dan penyidikan tidak ada yang dilanggar," kata Asep Warlan.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).
Pengamat Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf mengomentari tidak hadirnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7).
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati