Nia Ramadhani dan Ardi Divonis 1 Tahun Penjara, Ternyata Ini Yang Memberatkan
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Arid Bakrie divonis pidana satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sopir Nia Ramadhani, Zen juga divonis setahun penjara. Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, yakni yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Salah satu hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Terdakwa dua dan terdakwa tiga (Nia dan Ardi) seorang public figure yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, berperilaku sebaliknya," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusst, Selasa (11/1).
Kemudian, hal yang meringankan para terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan mereka mengaku terus terang perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
"Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," imbuh ketua majelis hakim.
Atas pertimbangan tersebut, ketiga terdakwa divonis satu tahun pidana penjara. Namun, mereka memilih upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum inkrah.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan kliennya belum bisa dieksekusi untuk menjalani pidana penjara setahun seperti vonis majelis hakim.
Majelis Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, terkait putusan kasus narkoba.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari