Nia Ramadhani dan Ardi Divonis 1 Tahun Penjara, Ternyata Ini Yang Memberatkan
Selasa, 11 Januari 2022 – 20:29 WIB

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (kanan) dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding)," tutur Wa Ode. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, terkait putusan kasus narkoba.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu