Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Banding, Putusan Pidana Penjara Belum Bisa Dieksekusi?
jpnn.com, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Pasangan selebritas tersebut divonis 1 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan bahwa hukuman tersebut masih belum inkrah.
Sebab, kliennya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkrah, sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding)," kata Wa Ode Nur Zaenab seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Menurutnya, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghormati keputusan majelis hakim.
Namun, kliennya sebagai terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan banding.
Wa Ode menilai bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
- 3 Berita Artis Terheboh: Polo Srimulat Meninggal, Nia Ramadhani Cantengan
- Gegara Cantengan, Nia Ramadhani Bikin Heboh Ruang UGD
- Tanding Tenis Lawan Nagita Slavina, Luna Maya Yakin Menang
- Perumda Pasar Jaya, Bank DKI, dan PakeKTP Meluncurkan JaKios untuk Memudahkan Pedagang
- Tak Tegur Gaya Berpakaian Sang Putri, Nia Ramadhani Punya Cara Tersendiri, Begini Nih
- Putrinya Beranjak Remaja, Nia Ramadhani Memosisikan Diri Menjadi Teman