Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Banding, Putusan Pidana Penjara Belum Bisa Dieksekusi?

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Banding, Putusan Pidana Penjara Belum Bisa Dieksekusi?
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi, secara UUD wajib direhabilitasi," tegas Wa Ode.

Tidak hanya itu, Wa Ode juga menyoroti soal pernyataan majelis hakim di persidangan.

Menurutnya, ada yang salah ketika hakim memutuskan bahwa kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi.

"Ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," imbuh Wa Ode. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas putusan majelis hakim.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News