Niat Awal Mau Minta THR, Sampai di Lokasi, David Lei Malah Berbuat Terlarang

Niat Awal Mau Minta THR, Sampai di Lokasi, David Lei Malah Berbuat Terlarang
Tersangka David Lei. Foto: dokumen pribadi sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - David Lei, 31, warga Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel, yang ketahauan berbuat terlarang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Pelaku melakukan tindak pencurian handphone (HP) milik korbannya, Wahisun Wais Wahid, 58, warga Jl Binjai, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I berdasar Lp / B-89/V/2020 / Res Llg, 23 Mei 2020.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Andriyan menjelaskan pelaku dibekuk Sabtu (23/5).

Di mana kejadian tindak pencurian terjadi Kamis (21/5) sekitar pukul 14.00 WIB dirumah korban.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud mau meminta THR (tunjangan hari raya),” jelasnya.

Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung membuka pintu rumah yang tidak terkunci sambil mengucap salam sebanyak 2 kali.

Tetapi tidak ada yang menjawab. Setelah itu pelaku melihat ada HP milik korban yang terletak di atas meja di ruang tamu.

Sehingga pelakupun langsung mengambil HP tersebut dan langsung pergi.

David Lei, 31, warga Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang tepergok berbuat terlarang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News