Niat Awal Mau Minta THR, Sampai di Lokasi, David Lei Malah Berbuat Terlarang
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - David Lei, 31, warga Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel, yang ketahauan berbuat terlarang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Pelaku melakukan tindak pencurian handphone (HP) milik korbannya, Wahisun Wais Wahid, 58, warga Jl Binjai, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I berdasar Lp / B-89/V/2020 / Res Llg, 23 Mei 2020.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Andriyan menjelaskan pelaku dibekuk Sabtu (23/5).
Di mana kejadian tindak pencurian terjadi Kamis (21/5) sekitar pukul 14.00 WIB dirumah korban.
“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud mau meminta THR (tunjangan hari raya),” jelasnya.
Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung membuka pintu rumah yang tidak terkunci sambil mengucap salam sebanyak 2 kali.
Tetapi tidak ada yang menjawab. Setelah itu pelaku melihat ada HP milik korban yang terletak di atas meja di ruang tamu.
Sehingga pelakupun langsung mengambil HP tersebut dan langsung pergi.
David Lei, 31, warga Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang tepergok berbuat terlarang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat