Niat Baik MHA Tetapi Salah Cara, 5 Remaja Tewas Konyol

“Karena korban meminum juga, niat awal pun hanya ingin membuat (korban, red) sakit perut,” imbuh Anggoro.
Meski begitu, MHA saat ini telah ditahan di Mapolres Berau dengan perlakuan khusus, yakni tidak dicampur dengan tahanan lainnya karena masih di bawah umur.
“Proses hukum tetap berjalan. Kalau menurut pasal, MHA diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, tetapi karena ini masih di bawah umur masih sedang dilakukan pendalaman lagi,” jelasnya.
Sementara itu, tambah Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, saat ini ada satu keluarga yang mengajukan penuntutan agar pelaku diproses hukum.
"Tuntutannya disertakan ke pihak yang berwajib. Namun perlu diketahui, untuk kejadian seperti ini melapor atau tidak adalah keputusan dari pihak kepolisian yakni penyidik,” singkat Ferry. (aky/sam/kaltimpost)
Berniat bikin jera teman-temannya, MHA (15) malah harus berurusan dengan kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap