Niat Baik Pandu Ternyata Berbuah Celaka
Pandu bersama anaknya sontak mencegah SBR dengan memegang tangannya. Parang pun berhasil direbut Pandu dan berpindah tangan kepada SHR.
Dia mengira SHR yang masih mengenakan seragam sekuriti berniat ikut mengamankan SBR.
Namun, SHR justru mengamuk. SHR melayangkan parang itu dan mengenai lengan kanan serta telapak tangan Pandu.
Akibatnya, Pandu harus mendapat delapan jahitan di lengan kanan dan sebelas di kedua telapak tangannya.
Atas perbuatannya, SHR disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Polres PPU masih mendalami sangkaan yang akan dikenakan kepada SBR.
“Belum ditetapkan tersangka. Karena kan percobaan (penimpasan),” kata Kanit Pidum Polres PPU Ipda Muhammad Ridho Wahyudi. (rik/ica/k9)
Niat baik tak selamanya berbuah sambutan positif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya