Niat Bantu Ortu, Kuli Bangunan Masuk Tahanan

Niat Bantu Ortu, Kuli Bangunan Masuk Tahanan
Begal ditangkap. Foto ilustrasi.dok.JPNN

Dijelaskannya, penangkapan terhadap Fai berawal dari diringkusnya kedua komplotan begal sepeda motor, Antoni (22) warga Brayan, Medan Barat dan Ari Bagus Oka (23) warga Helvetia. Keduanya ditangkap berkat laporan pengaduan pemilik sepeda motor itu K Halawa. Sebab, korban dirampok dua pelaku saat melintas di kawasan Jalan Mayor Baru depan Bank Mandiri, Brayan Kota, Medan Barat, Minggu (27/12) dinihari sekira pukul 03,35 WIB.

"Awalnya kita tangkap pelaku Ari Bagus Oka, yang merupakan eksekutor. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditangkap lagi Antoni yang berperan sebagai joki. Dari keterangan keduanya, sepeda motor korban dijual melalui seorang rekannya berinisial B, yang kini sedang diburon," ungkap Oscar.

Ia melanjutkan, pengakuan kedua pelaku yang ditindaklanjuti berbuah hasil dengan ditangkapnya tiga orang penadah sepeda motor korban, yakni JL alias Mami (47) warga Jalan Kapten Muslim, Supri (33) warga Jalan Platina Medan dan RF (22) warga Jalan Hamparan Perak.

"Dari para penadah disita sepeda motor milik korban yang dijual kedua pelaku. Sementara dari pelaku diamankan uang hasil kejahatan Rp 500 ribu dan sebilah pisau," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal ini. (ris/sam/jpnn)


MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Barat  membekuk tiga penadah sepeda motor hasil curian. Salah satunya RF alias Fai (22). Nah, warga Hamparan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News