Niat Beri Kejutan, Malah Pergoki Kekasih Berduaan Sama Lelaki Lain, Nyawa FT Melayang
Senin, 13 April 2020 – 21:50 WIB

Police Line. foto: ilustrasi for sumeks
Setelah sekian lama digedor hingga mengundang penghuni indekos lain keluar, S akhirnya membuka pintu. Ketika itu pelaku marah dan langsung membanting kekasihnya itu.
Kemudian, pelaku memeriksa ke dalam kamar dan mendapati korban bersembunyi di samping lemari pakaian. Pelaku yang saat itu kebetulan membawa pisau langsung menikam pelaku secara bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri.
“Setelah itu, pelaku langsung kabur. Sementara korban meninggal di lokasi kejadian,” imbuh Yusri.
Atas kejadian itu, kini DSS harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
"DSS diancam dengan pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,” tandas Yusri.(cuy/jpnn)
Pembunuhan ini terjadi di sebuah indekos Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan pada 23 Maret lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL