Niat Beri Kejutan, Malah Pergoki Kekasih Berduaan Sama Lelaki Lain, Nyawa FT Melayang

Niat Beri Kejutan, Malah Pergoki Kekasih Berduaan Sama Lelaki Lain, Nyawa FT Melayang
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

Setelah sekian lama digedor hingga mengundang penghuni indekos lain keluar, S akhirnya membuka pintu. Ketika itu pelaku marah dan langsung membanting kekasihnya itu.

Kemudian, pelaku memeriksa ke dalam kamar dan mendapati korban bersembunyi di samping lemari pakaian. Pelaku yang saat itu kebetulan membawa pisau langsung menikam pelaku secara bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri.

“Setelah itu, pelaku langsung kabur. Sementara korban meninggal di lokasi kejadian,” imbuh Yusri.

Atas kejadian itu, kini DSS harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

"DSS diancam dengan pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,” tandas Yusri.(cuy/jpnn)

Pembunuhan ini terjadi di sebuah indekos Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan pada 23 Maret lalu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News