Niat Berteduh, Akhirnya Melakukan Perbuatan Terlarang
Senin, 09 Oktober 2017 – 01:20 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Bermodal kunci yang ditemukannya di jalan, MT mencoba menghidupkan sepeda motor curiannya.
Baca Juga:
Namun, aksi MT dipergoki salah seorang warga yang melintas.
Sadar aksinya diketahui warga, MT pun bersembunyi di warung depan apotek.
Tak berselang lama, berdasarkan laporan warga yang melihat aksi MT, jajaran Satreskrim tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas langsung mencari MT. Tak berapa lama, MT berhasil ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, MT mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (8/10). (uno/fen)
MT harus berurusan dengan hukum karena mencuri sepeda motor milik Ruslan, Rabu (4/10) dini hari.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- Speedboat Bawa 30 Penumpang Terbalik di Perairan Bulungan Kaltara
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru