Niat Ingin Menjaga Kampung, 9 Pemuda Ini Malah Berbuat Terlarang
Senin, 27 April 2020 – 21:38 WIB

Enam dari sembilan pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan korban di rumah sakit, saat diamankan oleh petugas, di Mapolres Boyolali, Sabtu (25/4/2020). Foto: ANTARA/HO Humas Polres Boyolali
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Joko mengatakan pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat atas keamanan di lingkungan masing-masing, tetapi diimbau jangan terlalu berlebihan seperti membawa senjata tajam dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
BACA JUGA: Sopir Angkot Garap Remaja di Losmen, Begini Kronologinya
"Mari bersama-sama menjaga keamanan, tetapi jika ada orang yang mencurigakan segera melaporkan polisi terdekat. Masyarakat jangan main hakim sendiri," katanya. (antara/jpnn)
Sembilan orang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Arjuna Veri, 47, di kawasan Cikalan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi