Niat Ingin Menjaga Kampung, 9 Pemuda Ini Malah Berbuat Terlarang

Niat Ingin Menjaga Kampung, 9 Pemuda Ini Malah Berbuat Terlarang
Enam dari sembilan pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan korban di rumah sakit, saat diamankan oleh petugas, di Mapolres Boyolali, Sabtu (25/4/2020). Foto: ANTARA/HO Humas Polres Boyolali

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Joko mengatakan pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat atas keamanan di lingkungan masing-masing, tetapi diimbau jangan terlalu berlebihan seperti membawa senjata tajam dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

BACA JUGA: Sopir Angkot Garap Remaja di Losmen, Begini Kronologinya

"Mari bersama-sama menjaga keamanan, tetapi jika ada orang yang mencurigakan segera melaporkan polisi terdekat. Masyarakat jangan main hakim sendiri," katanya. (antara/jpnn)

Sembilan orang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Arjuna Veri, 47, di kawasan Cikalan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diamankan polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News