Niat Mau Curi Besi Tua, Lihat ABG Pacaran Malah Jadi Begini
Rabu, 31 Januari 2018 – 18:06 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sementara kelima pelaku lainnya, OB,OB, TN, FN dan NF masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Aimas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (nam)
Satu dari enam pelaku perampokan terhadap dua pasang kekasih di pinggir dermaga Pelabuhan Kontainer Arar SP III Mayamuk, Sorong, Papua Barat, diringkus, Senin
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi