Niat Melerai Orang Berkelahi Malah Tewas Mengenaskan
jpnn.com - jpnn.com - Lima terdakwa yang didakwa perkara pembunuhan, menjalani sidang beragendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (16/1).
Kelima terdakwa adalah Anden Luano, Mawardi, Epirton Mada Simatupang, Igo Aprianus, dan Lukmanul Hakim. Persidangan itu dipimpin Syahrial, didampingi Taufiq dan Jasael, jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang.
Saksi yang dihadirkan JPU yakni, Anggi Anggara dan Ibrahim merupakan rekan korban, alm Bustari. Saksi Anggi menjelaskan, saat itu (29/9) 2016, kami bertiga (dua saksi dan korban) berniat mengisi bensin di SPBU dekat belakang Hotel Nite & Day, Jodoh sekira pukul 02.00 WIB.
"Karena melihat ada perkelahian, saya dan korban mendekati tempat kejadian sedangkan Ibrahim memarkirkan motor," terangnya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Diketahui, perkelahian itu antara satu pria (tidak diketahui namanya) yang tidak membayar tagihan seorang PSK, dengan lima terdakwa. "Melihat seseorang itu dikeroyok, saya dan korban menghampiri untuk melerai," kata Anggi.
Namun, kelima terdakwa menganggap saksi dan korban sebagai rekan dari pria yang dikeroyok itu. Perhatian lima terdakwa pun beralih ke saksi dan korban. Sementara pria tadi, langsung melarikan diri.
"Saya dibawa terpisah dari korban. Saya dipukuli oleh Igo dan Epirton. Selebihnya saya tidak tahu bagaimana korban, dan tiba-tiba saja dia sudah tergeletak bersimbah darah," lanjut saksi.
Sementara saksi Ibrahim mengaku tidak melihat jelas bagaimana perkelahian itu terjadi.
Lima terdakwa yang didakwa perkara pembunuhan, menjalani sidang beragendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R