Niat Melerai Orang Berkelahi Malah Tewas Mengenaskan

Niat Melerai Orang Berkelahi Malah Tewas Mengenaskan
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Lima terdakwa yang didakwa perkara pembunuhan, menjalani sidang beragendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (16/1).

Kelima terdakwa adalah Anden Luano, Mawardi, Epirton Mada Simatupang, Igo Aprianus, dan Lukmanul Hakim. Persidangan itu dipimpin Syahrial, didampingi Taufiq dan Jasael, jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang.

Saksi yang dihadirkan JPU yakni, Anggi Anggara dan Ibrahim merupakan rekan korban, alm Bustari. Saksi Anggi menjelaskan, saat itu (29/9) 2016, kami bertiga (dua saksi dan korban) berniat mengisi bensin di SPBU dekat belakang Hotel Nite & Day, Jodoh sekira pukul 02.00 WIB.

"Karena melihat ada perkelahian, saya dan korban mendekati tempat kejadian sedangkan Ibrahim memarkirkan motor," terangnya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Diketahui, perkelahian itu antara satu pria (tidak diketahui namanya) yang tidak membayar tagihan seorang PSK, dengan lima terdakwa. "Melihat seseorang itu dikeroyok, saya dan korban menghampiri untuk melerai," kata Anggi.

Namun, kelima terdakwa menganggap saksi dan korban sebagai rekan dari pria yang dikeroyok itu. Perhatian lima terdakwa pun beralih ke saksi dan korban. Sementara pria tadi, langsung melarikan diri.

"Saya dibawa terpisah dari korban. Saya dipukuli oleh Igo dan Epirton. Selebihnya saya tidak tahu bagaimana korban, dan tiba-tiba saja dia sudah tergeletak bersimbah darah," lanjut saksi.

Sementara saksi Ibrahim mengaku tidak melihat jelas bagaimana perkelahian itu terjadi.

 Lima terdakwa yang didakwa perkara pembunuhan, menjalani sidang beragendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News