Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
Sabtu, 14 Desember 2024 – 04:59 WIB
Setelah tersangka SA keluar dan berhasil membawa uang sebanyak Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS tersebut, para tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor meninggalkan korban yang terkunci di dalam kamar.
Uang senilai Rp 2 miliar hasil kejahatan tersebut, ujar Endriadi, kemudian dibagi lima orang tersangka.
"Dari peristiwa tersebut, tim melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya kami telah mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap tiga orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya menjadi DPO," kata dia.
Atas perbuatannya, menurut Endriadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Waspada penipuan dengan modus pinjaman uang. Warga Jatinangor, Jabar, harus kehilangan Rp 2 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya