Niat Salat Gaib Untuk Jenazah Pria Maupun Wanita, Hingga Korban Bencana
jpnn.com, JAKARTA - MUI Jabar menyerukan kepada seluruh umat muslim dan masyarakat di Jabar melakukan salat gaib untuk anak Rdwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.
Salat gaib bisa dilakukan di setiap musala atau masjid.
Salat gaib memiliki hukum yang sama dengan salat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifayah.
Artinya, salat gaib cukup untuk menggugurkan kewajiban salat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata ada orang yang telah melakukannya.
Lalu bagaimana niat untuk melakukan salat gaib?
Untuk niatnya, bisa diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau salat sendiri.
Bila jenazahnya laki-laki maka lafal niatnya:
Ushalli ‘ala mayyiti (fulan) al-gha-ibi arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”
Bila jenazahnya perempuan, maka lafal niatnya:
Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
MUI Jabar menyerukan kepada seluruh umat muslim dan masyarakat di Jabar melakukan salat gaib untuk anak Rdwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Hadir di Golkar Institute, Ridwan Kamil Beri Nasihat Ini untuk Indonesia Emas 2045
- Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub