Niatnya Berdagang Baik, Cuma yang Dijual Orang, ya Ditangkap
"Terbongkarnya hal tersebut ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat, terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya," kata Eko.
Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.
"Ketika dimintai keterangan KR mengaku menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA," ucapnya.
Selanjutnya, Eko menuturkan, dari hasil eksploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba.
Dari penggerebekan yang dilakukan, turut disita tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 10 alat kontrasepsi dan satu buah botol pipet sabu-sabu.
Tersangka dijerat dengan dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
"Tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban," pungkas Eko.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Niat pria ini berdagang sebenarnya baik, cuma yang dijual orang, ya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat