Nicki Minaj Bebas dari Tuntutan Plagiat Wig Palsu
Rabu, 24 September 2014 – 09:48 WIB
Nicki Minaj sempat terlibat persoalan hukum gara-gara rambut palsu pada Februari 2014,. Mantan hairstylist-nya pernah menuntut rapper berpenampilan eksentrik itu karena dianggap telah mencuri ide kreasi wig-nya. Tak main-main, nilai tuntutannya mencapai 30 juta dolar AS atau sekitar Rp 359 miliar.
Selang tujuh bulan setelah gugatan ke pengadilan, Minaj sepertinya bisa bernapas lega. Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Hakim Pengadilan Negeri Amerika di Atlanta, Harold Murphy setuju bahwa Terrence Davidson, sang hairstylist sebagai penggugat tidak memiliki dasar yang kuat atas klaim pelanggaran hak cipta tersebut.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, Davidson menyebut telah bekerja sebagai hairstylist Minaj sejak 2012. Selama bekerja untuk pemilik album Pink Friday ini, pria tersebut mengaku telah menciptakan rambut palsu dengan berbagai model yang iconic. Salah satunya wig berwarna kuning neon yang dikenakannya saat MTV Video Music Awards. Davidson juga mendesain wig untuk penampilannya di sejumlah acara dan dalam video klip SuperBass.
Pada 2013, Davidson berhenti bekerja sebagai hairstylist Minaj karena ketidakcocokan kontrak untuk sebuah reality show dan lini koleksi wig. Tak berapa lama setelah itu, Davidson menuding Minaj telah telah menduplikat hasil karyanya tanpa seizinnya dan mendapat untung besar dari hasil penjualan wig tersebut.
Nicki Minaj sempat terlibat persoalan hukum gara-gara rambut palsu pada Februari 2014,. Mantan hairstylist-nya pernah menuntut rapper berpenampilan
BERITA TERKAIT
- Kabar Pacaran, Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Didoakan Berjodoh
- Ini Wasiat Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Film 1 Kakak 7 Ponakan Tayang Spesial di 7 Kota
- Pesan Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia, Begini Isinya
- Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK
- Paula Verhoeven Ungkap Pertemuan Terakhir dengan Ayah Baim Wong