Nih, 9 Pelanggaran Aksi Demo 412 Menurut Penggagas CFD

Nih, 9 Pelanggaran Aksi Demo 412 Menurut Penggagas CFD
Aksi 412 di Bundarau=n HI, Jakarta, Minggu (4/12). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

"Kami menggugat agar CFD dikembalikan ke fungsinya semula sebagai ruang publik untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi ketergantungan penggunaaan bermotor. Dengan begitu masyarakat akan ikut berkontribusi dan juga membantu mengurangi kemacetan," tandas Safrudin. (mg4/jpnn)

Dalam konferensi pers ini, para penggagas CFD juga menyampaikan sembilan pelanggaran yang dilakukan oleh pedemo. Pelanggaran ini mengingkari Pergub nomor 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Pasal 7 junto Perda nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, sebagai bentuk penerapan UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara:

1. Penggunaan atribut partai politik mengindikasikan adanya kegiatan politik praktis dan kegiatan partai politik di area HBKB.
2. Penempatan panggung di Bundaran HI yang merupakan area steril dari panggung.
3. Penggunaan genset sebagai power supply mencemarkan udara.
4. Pengabaian pengelolaan sampah sehingga sampah bertebaran.
5. Penggunaan sound system melebihi standar HBKB.
6. Penempatan panggung melebihi dari yang diperbolehkan.
7. Pemblokiran jalur busway TransJakarta.
8. Pengabaian taman sehingga tanaman mengalami kerusakan.
9. Pendistribusian brosur yang faktanya berpotensi menjadi sampah di area HBKB.


JAKARTA - Aksi Kita Indonesia yang diinisiasi oleh partai politik pendukung pemerintah yaitu Golkar dan NasDem, Minggu (4/12) kemarin, menuai kecaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News