Nih, Alasan Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian
jpnn.com, JAKARTA - Rencana menempatkan perwira TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga (KL) menuai penolakan. Pasalnya, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengedepankan kapasitas.
Pengamat Kebijakan Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, secara regulasi UU ASN memberikan ruang untuk non PNS masuk di jabatan tinggi. Hanya saja, harus melalui skema seleksi sesuai kapasitas dan kebutuhannya. "Siapapun yang menduduki jabatan harus memiliki kompetensi," ujarnya kepada Jawa Pos.
Oleh karenanya, dia menilai akan bertentangan jika jabatan sipil diberikan hanya untuk memberikan ruang bagi perwira aktif TNI yang non-job. "Ketentuannya selain seleksi ada talent pool," imbuhnya.
Sebelumnya, wacana penempatan Perwira TNI aktif di Kementerian diusulkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat hadir dalam rapimnas TNI – Polri di Istana Kepresidenan Rabu lalu (30/1). Usulan tersebut disampaikan di sela-sela rencana presiden merevisi UU TNI guna menaikkan usia pensiun bintara dan tamtama TNI. Hadir menilai, hal itu bisa menjadi solusi atas banyaknya perwira TNI yang non-job.
Sementara itu, Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Arif Nur Fikri menyampaikan bahwa pasal 2 UU TNI secara tegas menjadikan profesionalisme TNI sebagai agenda prioritas yang harus dicapai. Oleh karenanya, dalam Pasal 47 ayat 2, keterlibatan perwira TNI aktif dibatasi pada kemanterian dan lembaga yang berkaitan dengan keamanan negara.
Pembatasan didasarkan pada asas efektivitas, di mana aspek kemampuan dan pemahaman menjadi pertimbangan penempatan sebuah jabatan.
”Jangan sampai efektivitas tersebut tidak ada dan hanya dijadikan tempat untuk menunggu waktu penempatan bagi para perwira yang pada akhirnya nanti malah 'magabut',” ujarnya kepada Jawa Pos. Selain itu, dengan menempati jabatan sipil, TNI juga dapat mencampuri kebijakan sipil.
BACA JUGA: Polemik Rencana Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil
Rencana menempatkan perwira TNI di kursi – kursi jabatan di kementerian menuai penolakan.
- Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
- Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
- Mensos Risma Beri Penghargaan 67 Tokoh yang Bantu Tugas Kemanusiaan Kemensos
- Mau Mengabdi di Kota Kelahiran, Perwira TNI Ini Pensiun Dini untuk Maju di Pilkada Cilacap
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira