Nih! Ancaman KPK untuk Munaslub Golkar
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi atas sikap Panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar yang tidak mengikuti larangan KPK soal penarikan iuran Rp 1 miliar kepada setiap calon ketua umum PG. Lembaga antirasuah ini tetap melarang penarikan iuran itu karena berpotensi terjadi gratifikasi seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK.
"Jika tidak diikuti, sumbangan seperti itu dianggap gratifikasi," tegas Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menjawab JPNN, Jumat (6/5).
Akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan itu menegaskan, jika itu masih terjadi dan tidak dilaporkan ke KPK maka bisa dianggap sebagai tindak pidana suap. Ia menegaskan, KPK akan menyiapkan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kalau tidak dilaporkan ke KPK bisa dianggap suap,” imbuhnya.
KPK tidak mencampuri urusan internal PG termasuk adanya "ancaman" kepada caketum yang tak menyetor Rp 1 miliar akan dicoret dan dianggap mengundurkan diri.
"Itu urusan mereka. KPK penegak hukum, kami akan bertindak sesuai norma-norma hukum," pungkas Syarif. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BBPVP Bandung & Yayasan Inovasi Muda Indonesia Beri Pelatihan di Sektor Green Jobs
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Riau Meluncurkan Program P2L
- Seminar dan Workshop Mukjizat Al-Qur’an 2025: Menyingkap Bukti dan Menggali Teori
- Kongres Demokrat, AHY Terharu Mengenang Renville Antonio
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum