Nih Biang Kerok Tawuran di Jakarta Pusat, MY Nyaris Tewas

Nih Biang Kerok Tawuran di Jakarta Pusat, MY Nyaris Tewas
Dua pelaku tawuran di Jakarta Pusat yang menyebabkan korban luka berat ditangkap, Jumat (25/9). Foto: ANTARA/HO/Polres Jakarta Pusat

Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.

"Ada satu anak yang di bawah umur, tentu kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Burhanuddin. (antara/jpnn)

MY, pemuda 23 tahun mengalami luka bacok di wajah, kepala, punggung, dan pinggang saat tawuran antarkelompok.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News