Nih Biang Kerok Tawuran di Jakarta Pusat, MY Nyaris Tewas
Sabtu, 26 September 2020 – 00:48 WIB

Dua pelaku tawuran di Jakarta Pusat yang menyebabkan korban luka berat ditangkap, Jumat (25/9). Foto: ANTARA/HO/Polres Jakarta Pusat
Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.
"Ada satu anak yang di bawah umur, tentu kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Burhanuddin. (antara/jpnn)
MY, pemuda 23 tahun mengalami luka bacok di wajah, kepala, punggung, dan pinggang saat tawuran antarkelompok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Bubarkan Tawuran di Cikini Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja