Nih Biang Kerok Tawuran di Jakarta Pusat, MY Nyaris Tewas
Sabtu, 26 September 2020 – 00:48 WIB
Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.
"Ada satu anak yang di bawah umur, tentu kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Burhanuddin. (antara/jpnn)
MY, pemuda 23 tahun mengalami luka bacok di wajah, kepala, punggung, dan pinggang saat tawuran antarkelompok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- Kompolnas Minta Polisi Laksanakan Penyelidikan Scientific soal Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi