Nih Bukti Nyata, Golkar Sudah Berseberangan dengan PKS dan Gerindra
Fraksi-fraksi juga menyamakan posisinya dengan incumbent yang tidak diwajibkan untuk mundur. Belakangan, seiring dengan sikap pemerintah yang terus bertahan agar anggota dewan harus mundur, sejumlah fraksi ikut melunak. Terakhir, tersisa Fraksi Partai Golkar yang masih bertahan.
Namun, partai yang baru saja resmi menyatakan bergabung menjadi partai pemerintah itu akhirnya ikut mendukung posisi pemerintah.
Dalam pandangan fraksinya yang diwakili anggota Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian, mereka menyatakan bahwa keputusan pemerintah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
’’Maka, Golkar dapat memahami putusan tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat,’’ ujar Hetifah.
Selain poin kewajiban mundur anggota dewan yang maju pilkada, catatan muncul pada poin syarat partai mengajukan pasangan calon. Pemerintah berada pada posisi mempertahankan aturan lama.
Syarat parpol atau gabungan parpol untuk bisa mencalonkan adalah minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi suara di daerah bersangkutan.
Fraksi PKS dan Gerindra kembali mengambil posisi berbeda. Kali ini, ditambah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB. Hanya PKB yang berada di dalam pemerintahan.
Lalu, bagaimana kelanjutan sejumlah catatan yang masih muncul dari sejumlah fraksi? Wakil Ketua Komisi II yang juga anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi.
JAKARTA - Usulan-usulan pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada mendapat dukungan penuh dari anggota DPR dari partai pendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun