Nih Dishub Mulai Tunjuk Sikap soal Grab Car dan Uber Taxi
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah memastikan tetap mengikuti regulasi peraturan terkait pelarangan layanan transportasi massal berbasis online yang belum mengurus izin. Ini disampaikannya menyusul adanya kontroversi transportasi via layanan online seperti Grab Car dan Uber Taxi.
"Kami tetap ikuti semua peraturan yang ada. Sikap pemda jelas harus patuh pada peraturan," ujarnya saat menerima massa dari persatuan pengemudi angkutan darat (PPAD) di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
Andri berjanji, akan menindak seluruh transportasi massal berbasis online yang tidak mengikuti aturan. Kendati begitu, dishub tidak bisa menutup aplikasi online karena keberadaannya di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Tapi kami akan sampaikan permintaan rekan-rekan kepada kominfo. Nanti kami akan koordinasi mencari solusinya," terangnya.
Sebelumnya diketahui, PPAD meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menindak tegas Uber Taxi dan Grab Car lantaran beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku.
Selain tidak memiliki badan usaha yang jelas, kedua penyedia jasa itu diklaim PPAD tidak memberikan asuransi keselamatan bagi penumpang dan tidak membayar pajak seperti angkutan massal komersil lainnya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS