Nih Geng Motor di Pekanbaru yang Menganiaya Warga dan Merusak Kendaraan

Nih Geng Motor di Pekanbaru yang Menganiaya Warga dan Merusak Kendaraan
Keempat pelaku yang masih di bawah umur saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

"Kami imbau masyarakat untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau tengah malam belum pulang, dicari, jangan dibiarkan saja. Kami berpatroli untuk meminimalisir kesempatan pelaku, sedangkan orang tua mengawasi anaknya," kata Sunarto.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Namun, lantaran keempatnya masih anak di bawah umur, diberlakukan pula ketentuan sesuai aturan. (antara/jpnn)


Setelah mengeroyok pengendara motor, geng motor tersebut memukul badan, kaca spion dan kaca depan mobil dengan kayu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News