Nih Geng Motor di Pekanbaru yang Menganiaya Warga dan Merusak Kendaraan
Senin, 16 Januari 2023 – 22:02 WIB
"Kami imbau masyarakat untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau tengah malam belum pulang, dicari, jangan dibiarkan saja. Kami berpatroli untuk meminimalisir kesempatan pelaku, sedangkan orang tua mengawasi anaknya," kata Sunarto.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Namun, lantaran keempatnya masih anak di bawah umur, diberlakukan pula ketentuan sesuai aturan. (antara/jpnn)
Setelah mengeroyok pengendara motor, geng motor tersebut memukul badan, kaca spion dan kaca depan mobil dengan kayu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak