Nih, Informasi Penting dari Senayan untuk Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA—Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi, Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini.
Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.
"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Kamis (18/2).
Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan.
"Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi