Nih, Jumlah Dana Hibah dan Bansos di 17 Provinsi

Nih, Jumlah Dana Hibah dan Bansos di 17 Provinsi
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

Contohnya, dalam Pilkada Sumatera Selatan 2013. Kala itu, dana hibah dan bansos di provinsi tersebut digunakan untuk kepentingan pilkada. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 21 miliar.

Saat dikonfirmasi, Plt Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, pengawasan terhadap dana hibah dan bansos sudah cukup ketat. Terkait dana bansos, misalnya, untuk bisa diberikan tahun ini, harus dirancang sejak tahun sebelumnya.

Dengan mekanisme semacam itu, peruntukan dan pencairannya tidak bisa tiba-tiba atau menyesuaikan kepentingan politik.

Kalaupun ada usulan dana bansos diberikan kepada kelompok tertentu yang sifatnya mendadak, itu memang bisa dilakukan melalui APBD perubahan. Namun, proses evaluasinya tidaklah mudah.

”Kemendagri telah membuat filternya,” kata Hadi setelah memimpin serah terima jabatan kepala pusat penerangan di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Untuk dana hibah, lanjut dia, ada ketentuan yang mewajibkan pemberiannya tidak kepada satu kelompok secara berkali-kali.

Di sisi lain, ada asas yang mewajibkan aspek kemanfaatan dan output yang terukur. ’’Lalu, tingkat pertanggungjawaban harus jelas,” imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan. Hadi juga meminta pemerintah daerah bisa memublikasikan peruntukan dana bansos dan hibahnya. Dengan demikian, masyarakat bisa terlibat aktif dalam melakukan pengawasan. (far/c7/fat)

Penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan jelang pelaksanaan pilkada serentak 2018 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News