Nih, Jumlah Penderita Gangguan Mental di DPT
Hal itu juga disebutkan dalam amar putusan MK. Mereka semua dianggap mempunyai hak pilih. Kecuali, dokter mengeluarkan surat larangan untuk memilih. ”Jadi, bukan setiap penyandang disabilitas membawa surat keterangan dokter saat memilih,” ungkapnya.
Viryan menambahkan, pihaknya menargetkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) II tuntas pada 15 Desember mendatang. Komisinya juga akan bertemu dengan Komisi II DPR untuk membahas persoalan DPT. Rapat dengar pendapat soal DPT dengan dewan akan digelar pada 6 Desember.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung pendataan KPU. Menurut dia, yang dilakukan KPU sudah benar. Sebab, penyandang disabilitas mental punya hak yang sama dengan pemilih lain. ”Sudah tidak perlu diperdebatkan lagi,” urainya.
Menurut dia, Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu dan UU Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih penyandang gangguan mental. Jadi, mereka tetap didata dan mempunyai hak untuk memilih. Apakah mereka menyalurkan hak politik saat pemungutan suara, itu sudah menjadi persoalan lain. (lum/c11/fat)
Jumlah pemilih dengan gangguan mental mengalami kenaikan, dari pemilu 2014 yang mencapai 8 ribu lebih, di pemilu 2019 43 ribu lebih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- Diduga Gangguan Mental, Aswandi Nekat Panjat Tower Selular
- Info Penting dari IDI Jepara Soal Gangguan Mental ADHD Pada Anak dan Pengobatannya
- 7 Kiat Agar Tetap Sehat Saat Kerja di Depan Komputer Seharian
- Dokter Jiwa Sebut Isu Kecurangan Pemilu Bisa Picu Gangguan Mental
- Mengidap Gangguan Mental ADHD, Fuji: Bukan Aib