Nih, Kalimat Menohok Bu Hakim pada si Ayah Bejat Menangis
Jumat, 21 Juli 2017 – 15:52 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Karena terdakwa sudah terbukti melanggar UU RI pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa akan saya putus pidana penjara selama 15 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup majelis hakim. (*/osa)
Hendra hanya tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kaltara, membacakan vonis kemarin(20/7).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Thariq Halilintar Ungkap Kondisi Kehamilan Istri Sepulang Umrah
- 6 Bulan Menikah Belum Hamil Juga Tanda Bermasalah, Brawijaya IVF Center Punya Solusi
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Irish Bella Dikabarkam Hamil, Sahabat Beri Jawaban Begini
- Issa Xander Lebih Manja Semenjak Ibunya Hamil Lagi, Nikita Willy: Aku Senang Sih
- Ini Sosok yang Diduga Menyuruh Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi