Nih Kasus yang Bikin Mantan Anggota Polri Ini Mendekam di Balik Jeruji
jpnn.com, BENGKULU - Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif buka suara terkait penangkapan seorang mantan anggota Polri yang melakukan tindak pidana penipuan.
Mantan polisi berinisial KT, 39, itu ditangkap karena memalsukan akta tanah milik salah satu warga Kota Bengkulu dan menjual hak yang bukan miliknya kepada orang lain.
"Pelaku ini menggunakan akta autentik untuk dipalsukan. Kemudian tanah tersebut dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” ujar Teddy pada rakyatbengkulu.com, Rabu (22/6).
Dia melanjutkan penangkapan warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, itu berawal saat pemilik tanah melaporkan kejadian yang dialami.
Korban melihat tanah miliknya yang berada di kawasan Kampung Melayu telah digarap dan dikuasai oleh orang lain.
Saat ditelusuri dan dari informasi dari orang yang menggarap tanah tersebut bahwa telah dibeli dari pelaku.
“Hingga korban mengalami kerugian hampir Rp 100 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan. Iya pelaku ini merupakan mantan anggota Polri yang sekarang sudah menjadi masyarakat biasa,” bebernya.
Teddy menyebutkan KT sebelumnya sempat terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Seorang mantan anggota Polri berinisial KT, 39, ditangkap karena memalsukan akta tanah milik orang lain lalu menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan