Nih Kasus yang Bikin Mantan Anggota Polri Ini Mendekam di Balik Jeruji

jpnn.com, BENGKULU - Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif buka suara terkait penangkapan seorang mantan anggota Polri yang melakukan tindak pidana penipuan.
Mantan polisi berinisial KT, 39, itu ditangkap karena memalsukan akta tanah milik salah satu warga Kota Bengkulu dan menjual hak yang bukan miliknya kepada orang lain.
"Pelaku ini menggunakan akta autentik untuk dipalsukan. Kemudian tanah tersebut dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” ujar Teddy pada rakyatbengkulu.com, Rabu (22/6).
Dia melanjutkan penangkapan warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, itu berawal saat pemilik tanah melaporkan kejadian yang dialami.
Korban melihat tanah miliknya yang berada di kawasan Kampung Melayu telah digarap dan dikuasai oleh orang lain.
Saat ditelusuri dan dari informasi dari orang yang menggarap tanah tersebut bahwa telah dibeli dari pelaku.
“Hingga korban mengalami kerugian hampir Rp 100 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan. Iya pelaku ini merupakan mantan anggota Polri yang sekarang sudah menjadi masyarakat biasa,” bebernya.
Teddy menyebutkan KT sebelumnya sempat terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Seorang mantan anggota Polri berinisial KT, 39, ditangkap karena memalsukan akta tanah milik orang lain lalu menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi