Nih Kata Anggota MKD Soal Legislator Minta-minta Fasilitas
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan langkah sejumlah LSM mengadukan pimpinan dan anggota dewan akan tetap diproses setelah melalui tahapan verifikasi administrasi.
Ini disampaikan Sudding, menanggapi pengaduan Koalisi Anti Katebelece untuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Rachel Maryam, terkait permintaan fasilitas ke kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Setiap orang kan mempunyai hak untuk melaporkan anggota DPR RI ke MKD. Kami menerima siapapun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindak lanjuti. Harus ada verifikasi terlebih dahulu," kata Sudding saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut politikus Hanura itu, proses verifikasi administrasi diperkirakan memakan waktu antara satu sampai dua minggu. Namun ia mengingatkan pengecekan persyaratan pengaduan dilakukan bukan untuk menilai bersalah tidaknya para teradu.
Diakui Sudding, para wakil rakyat memang tdiak dibenarkan meminta kemudahan karena jabatannya. Karena itu, ia mengaku akan melihat konteks katabelece yang dibuat para teradu.
"Memang dalam pasal 4 (Peraturan DPR) ini yang berbunyi seorang anggota dilarang menggunakan jabatan meminta kemudahan, tapi kami lihat konteks masalahanya terlebih dahulu," tambah Anggota Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan langkah sejumlah LSM mengadukan pimpinan dan anggota dewan akan tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dokumen Pemberkasan NIP PPPK di Kolom SSCASN Pagi Ini Bertambah, BKN: Honorer Tenang
- Soal Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil Pastikan Tidak Diperpanjang: 2 Bulan Saja
- Waka MPR Eddy Soeparno Dukung Penuh Anak Muda Mengampanyekan Lingkungan Bersih
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk