Nih Kata Anggota MKD Soal Legislator Minta-minta Fasilitas
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan langkah sejumlah LSM mengadukan pimpinan dan anggota dewan akan tetap diproses setelah melalui tahapan verifikasi administrasi.
Ini disampaikan Sudding, menanggapi pengaduan Koalisi Anti Katebelece untuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Rachel Maryam, terkait permintaan fasilitas ke kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Setiap orang kan mempunyai hak untuk melaporkan anggota DPR RI ke MKD. Kami menerima siapapun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindak lanjuti. Harus ada verifikasi terlebih dahulu," kata Sudding saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut politikus Hanura itu, proses verifikasi administrasi diperkirakan memakan waktu antara satu sampai dua minggu. Namun ia mengingatkan pengecekan persyaratan pengaduan dilakukan bukan untuk menilai bersalah tidaknya para teradu.
Diakui Sudding, para wakil rakyat memang tdiak dibenarkan meminta kemudahan karena jabatannya. Karena itu, ia mengaku akan melihat konteks katabelece yang dibuat para teradu.
"Memang dalam pasal 4 (Peraturan DPR) ini yang berbunyi seorang anggota dilarang menggunakan jabatan meminta kemudahan, tapi kami lihat konteks masalahanya terlebih dahulu," tambah Anggota Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan langkah sejumlah LSM mengadukan pimpinan dan anggota dewan akan tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS