Nih Kata Pengamat soal Beda PPPK dengan PNS
jpnn.com, MANADO - Muncul anggapan dari beberapa pimpinan honorer K2 bahwa PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak ada bedanya dengan pegawai kontrak. Juga disebut hanya ganti nama saja, tidak beda dengan honorer.
Pengamat pemerintahan Maxi Egeten mengatakan, PPPK boleh dikatakan jabatan yang lebih tinggi dari honorer.
Karena honorer diberi gaji oleh pemerintah daerah, sedang PPPK diberi gaji pemerintah pusat lewat APBN.
Dia menjelaskan, untuk PPPK, masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait.
“Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai baik,” katanya.
BACA JUGA: PPPK Setara PNS tapi Kerja sesuai Kontrak
Dia pun menilai, kebijakan pemerintah terkait PPPK ini sudah tepat.
“Saya hanya ingatkan, jangan sampai anggaran membengkak dengan perekrutan PPPK ini. Karena masih banyak prioritas yang sedang kita kerjakan, baik infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM)," tutupnya. (tr-02/can)
Menurut Maxi Egetan, masa kerja PPPK hanya satu tahun dan akan diperpanjang lagi jika tenaganya dibutuhkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Thony Mayor: Kami Pastikan Tahun 2025 OPD tidak Merekrut Honorer
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3