Nih Kata Pengamat soal Beda PPPK dengan PNS

jpnn.com, MANADO - Muncul anggapan dari beberapa pimpinan honorer K2 bahwa PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak ada bedanya dengan pegawai kontrak. Juga disebut hanya ganti nama saja, tidak beda dengan honorer.
Pengamat pemerintahan Maxi Egeten mengatakan, PPPK boleh dikatakan jabatan yang lebih tinggi dari honorer.
Karena honorer diberi gaji oleh pemerintah daerah, sedang PPPK diberi gaji pemerintah pusat lewat APBN.
Dia menjelaskan, untuk PPPK, masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait.
“Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai baik,” katanya.
BACA JUGA: PPPK Setara PNS tapi Kerja sesuai Kontrak
Dia pun menilai, kebijakan pemerintah terkait PPPK ini sudah tepat.
“Saya hanya ingatkan, jangan sampai anggaran membengkak dengan perekrutan PPPK ini. Karena masih banyak prioritas yang sedang kita kerjakan, baik infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM)," tutupnya. (tr-02/can)
Menurut Maxi Egetan, masa kerja PPPK hanya satu tahun dan akan diperpanjang lagi jika tenaganya dibutuhkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat