Nih Kata Pengamat soal Beda PPPK dengan PNS

Nih Kata Pengamat soal Beda PPPK dengan PNS
Apa beda PPPK dengan PNS? Ilustrasi Foto: Cecep/dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Muncul anggapan dari beberapa pimpinan honorer K2 bahwa PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak ada bedanya dengan pegawai kontrak. Juga disebut hanya ganti nama saja, tidak beda dengan honorer.

Pengamat pemerintahan Maxi Egeten mengatakan, PPPK boleh dikatakan jabatan yang lebih tinggi dari honorer.

Karena honorer diberi gaji oleh pemerintah daerah, sedang PPPK diberi gaji pemerintah pusat lewat APBN.

Dia menjelaskan, untuk PPPK, masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait.

“Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai baik,” katanya.

BACA JUGA: PPPK Setara PNS tapi Kerja sesuai Kontrak

Dia pun menilai, kebijakan pemerintah terkait PPPK ini sudah tepat.

“Saya hanya ingatkan, jangan sampai anggaran membengkak dengan perekrutan PPPK ini. Karena masih banyak prioritas yang sedang kita kerjakan, baik infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM)," tutupnya. (tr-02/can)


Menurut Maxi Egetan, masa kerja PPPK hanya satu tahun dan akan diperpanjang lagi jika tenaganya dibutuhkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News