Nih, Penjelasan Menkeu soal Wajib Lapor Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
PMK Nomor 70 Tahun 2017 itu mengatur lebih detail tentang tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan pada Ditjen Pajak terkait pemberlakuan otomasisasi keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang resmi berlaku tahun depan.
Dalam PMK tersebut, disebutkan Ditjen Pajak dipastikan bisa mengakses data keuangan para nasabah perbankan baik asing maupun domestik secara otomatis.
Akses informasi keuangan tersebut diwajibkan bagi para pemilik rekening dengan nilai saldo minimal Rp200 juta bagi nasabah dalam negeri, sementara nasabah asing dikenakan wajib lapor tanpa batasan minimal.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pengenaan wajib lapor bagi nasabah dengan nilai minimal Rp200 juta tersebut tidak dimaksudkan untuk mengincar penerimaan pajak lebih banyak.
Dia menekankan, batasan saldo tersebut ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak (WP).
"Dari jumlah account (keseluruhan di Indonesia) kan hanya 1,14 persen (yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta). Semua itu sebetulnya bukan untuk mencari pajak, tapi sign memberikan compliance (kepatuhan), "paparnya ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPR, kemarin (6/6).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, para nasabah dengan saldo rekening minimal Rp 200 juta, pada umumnya adalah pembayar pajak yang baik.
Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM