Nih, Penjelasan Menkeu soal Wajib Lapor Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta

Mereka telah membayar pajak penghasilan yang telah dipotong dari pendapatannya. Karena itu, dia menekankan bahwa para pemilik rekening dengan batasan saldo tersebut tidak perlu khawatir.
"Jadi, sebetulnya masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, bagi pemerintah, informasi itu penting untuk mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, dari sisi aset, dan lainnya. Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,"jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menguraikan, keputusan pemerintah menetapkan batasan saldo minimal Rp200 juta cukup beresiko.
Menurut dia, batasan saldo tersebut cukup rendah, sehingga kewajiban lapor tersebut bisa menyasar WP dalam jumlah besar. Dikhawatirkan Ditjen Pajak justru kewalahan mengolah data keuangan yang cukup banyak.
"Secara sosio-psikologis kurang bagus. Karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besarnya malah tidak tercapai. Jangan sampai ada kesan mau bangun database tapi semuanya dijaring. Ongkos administrasi juga jadi mahal. Seharusnya minimal Rp 500 juta sudah moderat sebagai batas bawah,"imbuhnya. (ken)
Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana