Nih Pembuang Limbah Alkohol di Bengawan Solo, Tak Disangka
jpnn.com, SEMARANG - Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka pembuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo.
Kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tersangka masing-masing J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut dia, tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
"Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil," kata AKBP Wahyu dalam siaran pers di Semarang, Jumat.
Dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter juga diamankan dari kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol. (antara/jpnn)
Tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Grant Thornton Indonesia Menggalakkan Kampanye WhatRemains
- Bank Mandiri & Kelompok Wanita Tani Bekerja Sama Ubah Sampah jadi Benda Bernilai
- Operasional PLTSA Putri Cempo, DLH Benarkan Ada Pencemaran Lingkungan Gegara Limbah
- Kapolsek Wonosari Ingatkan Bahaya Mengonsumsi Alkohol, Sudah Banyak Korban
- Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara
- Olah Tulang Ikan Tenggiri Jadi Kerupuk, SMKN 4 Bengkulu Raup Untung Berlipat