Nih, Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Sekolah 5 Hari

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan berbagai hal seputar kebijakan sekolah lima hari di hadapan Dewan Pertimbangan MUI kemarin (23/8).
Dalam acara bertajuk rapat pleno Wantim MUI itu, Muhadjir didampingi Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, Kepala Balitbang Totok Suprayitno, dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman. Acara ini dipimpin langsung Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin.
Muhadjir mengatakan akar kebijakan sekolah lima hari itu terkait dengan beban mengajar guru. Sebelumnya beban mengajar guru minimal 24 jam pelajaran per pekan.
Karena banyak keluhan dari guru, diantaranya guru kesulitan mengejar beban minimal itu, akhirnya ketentuannya diubah. ’’Beban kerja guru menjadi delapan jam setiap hari dan lima hari dalam sepekan,’’ katanya.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan jangan dibayangkan guru harus berada di kelas atau di ruang guru selama delapan jam setiap hari.
Tetapi banyak sekali kegiatan-kegiatan guru yang bisa dilakukan. Diantaranya adalah memantau kegiatan siswa. Baik itu kegiatan di dalam maupun di luar sekolah.
Muhadjir menegaskan ketika beban delapan jam itu sampai pukul 15.00, maka murid sampai saat itu masih menjadi kewenangan guru.
Kalau ada murid ikud madrasah diniyah (madin), guru harus memastikannya. Kemudian kalau ikut ekstra atau kursus yang lain, guru juga harus ikut memantau. Bahkan kalau murid langsung pulang ke rumah, guru juga harus memastikannya.
Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan berbagai hal seputar kebijakan sekolah lima hari di hadapan Dewan Pertimbangan MUI kemarin (23/8).
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis
- MUI Kembali Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel Selama Ramadan
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini