Nih, Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Sekolah 5 Hari
Yang jelas, Perpres itu tetap akan merujuk salah satunya pada PP 19/2017 tentang Perubahan PP 74/2008 tentang Guru. Sehingga, Permendikbud yang baru nanti akan merujuk pula pada perpres dan PP tersebut.
Mengenai waktu penyelesaian dan penerbitan Perpres, Muhadjir mengatakan belum bisa memastikan.
’’Pak Sesneg yang lebih tahu soal itu,’’ tambahnya. Pihaknya mendapat tugas menyusun substansi dari sisi Kemendikbud, sebagaimana Kemenag juga mendapat tugas serupa dari bidangnya.
Sementara itu, Mensesneg Pratikno juga tidak bisa memastikan kapan Perpres itu akan terbit. Dia hanya memberi isyarat bahwa prosesnya sudah hampir rampung.
’’Sekarang dalam proses untuk diterbitkan. Sudah ada rapat sinkronisasi di Kemenkum HAM,’’ ujarnya singkat.
Sebaliknya, Menkum HAM Yasonna H Laoly sendiri mengaku belum mengetahui soal progres terakhir penyusunan Perpres tersebut. ’’Aku belum lihat. Coba nanti aku cek dahulu,’’ ujarnya, kemarin. (wan/byu)
Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan berbagai hal seputar kebijakan sekolah lima hari di hadapan Dewan Pertimbangan MUI kemarin (23/8).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan