Nih, Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Sekolah 5 Hari

Nih, Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Sekolah 5 Hari
Siswa SD. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Yang jelas, Perpres itu tetap akan merujuk salah satunya pada PP 19/2017 tentang Perubahan PP 74/2008 tentang Guru. Sehingga, Permendikbud yang baru nanti akan merujuk pula pada perpres dan PP tersebut.

Mengenai waktu penyelesaian dan penerbitan Perpres, Muhadjir mengatakan belum bisa memastikan.

’’Pak Sesneg yang lebih tahu soal itu,’’ tambahnya. Pihaknya mendapat tugas menyusun substansi dari sisi Kemendikbud, sebagaimana Kemenag juga mendapat tugas serupa dari bidangnya.

Sementara itu, Mensesneg Pratikno juga tidak bisa memastikan kapan Perpres itu akan terbit. Dia hanya memberi isyarat bahwa prosesnya sudah hampir rampung.

’’Sekarang dalam proses untuk diterbitkan. Sudah ada rapat sinkronisasi di Kemenkum HAM,’’ ujarnya singkat.

Sebaliknya, Menkum HAM Yasonna H Laoly sendiri mengaku belum mengetahui soal progres terakhir penyusunan Perpres tersebut. ’’Aku belum lihat. Coba nanti aku cek dahulu,’’ ujarnya, kemarin. (wan/byu)


Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan berbagai hal seputar kebijakan sekolah lima hari di hadapan Dewan Pertimbangan MUI kemarin (23/8).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News