Nih Saran Bos Go-Jek untuk Kemenhub
jpnn.com - JAKARTA - CEO PT.Go-jek Indonesia, Nadiem Makarim langsung memberikan saran dan masukan untuk pemerintah setelah Presiden Joko Widodo membatalkan larangan untuk moda transportasi dengan aplikasi. Masukan itu berdasarkan yang ia lakukan di Go-Jek.
Ia menyambangi Istana Negara Jakarta, Jumat (18/12) malam setelah larangan itu dicabut. Nadiem bertemu Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki di Bina Graha. "Saya memberikan beberapa masukan terhadap bagaimana mungkin menata sektor ojek di Indonesia," ujar pria lulusan Master of Business Administratif dari Harvard Business School tersebut.
Pertama, ia mengatakan, harus ada registrasi dan penyimpanan data yang formal, sehingga dari sisi keamanan dokumen tentang penumpang maupun driver Go-Jek terjaga. Selain itu, harus ada asuransi penuh bagi penumpang maupun pengemudi Go-jek. "Asuransi kecelakaan dan termasuk asuransi jiwa, sampai Rp 10 juta sekarang sudah dilaksanakan untuk setiap pengemudi dan penumpang Go-jek," imbuh Nadiem.
Nadiem mengatakan, perlu ada pelatihan keselamatan mengemudi. Itu ia lakukan juga bagi para pengemudi Go-Jek. Menurutnya, saat ini hampir 35.000 pengemudi Go-Jek dilatih.
Selain memberi masukan, Nadiem juga menyampaikan terima kasih pada pemerintah atas keputusan pembatalan larangan operasi ojek online.
"Pada saat ini, seluruh driver Go-Jek tentunya berterimakasih yang luar biasa atas keputusan hari ini," kata Nadiem. (flo/jpnn).
JAKARTA - CEO PT.Go-jek Indonesia, Nadiem Makarim langsung memberikan saran dan masukan untuk pemerintah setelah Presiden Joko Widodo membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi