Nih Tampang Pelaku Begal Sadis di Lampu Merah Kota Medan, Korban Ditusuk 6 Kali

Kemudian tersangka ALT ditangkap di Jalan Masjid, tersangka RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan tersangka MN diciduk di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.
Tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, MS diringkus di Jalan Gugus Kota Binjai, dan PM diamankan di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (1/6) sekira pukul 10.00 WIB, serta diamankan satu unit sepeda motor Honda CB Merah dengan nomor polisi BK6983 AJF milik korban, Agustinus Manik.
"Terhadap tersangka ALT dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu. (antara/jpnn)
Polisi meringkus tujuh pelaku begal sadis yang beraksi di trafficlight (lampu merah) Jalan Asrama Simpang Gaperta, Kota Medan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban