Nih Tampang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kamis, 16 Juli 2020 – 13:59 WIB

FI, Pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: bengkuluekspress
“Pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, ia setubuhi anak masih berusia 12 tahun, sudah lima kali,” ujar Teddy.
Atas perbuatannya tersebut, FI akan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (CW1/BE)
Warga Desa Padang Tambak, Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, tak berkutik saat didatangi polisi di tempat kerjanya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- 1 Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan, Kanit Pidum Luka Parah, Begini Kejadiannya
- Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan
- Pak Kanit Terluka dan Anggotanya Meninggal saat Mengamankan Pelaku, Polda Bertindak Begini