Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka
Jumat, 24 September 2021 – 17:04 WIB
Sementara barang bukti yang diamankan pakaian milik pelaku saat melakukan pembunuhan.
"Untuk barang bukti pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian," kata Yogen.
Pelaku telah melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (radardepok)
Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan anggota TNI di Depok. Motif tersangka ternyata.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka