Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka
Jumat, 24 September 2021 – 17:04 WIB

Ivan Victor Dethan, pelaku pembunuhan anggota TNI AD di Depok saat digiring ke ruang satreskrim usai konferensi pers di halaman Polres Metro Depok, Jumat (24/9). FOTO: ARNET/RADAR DEPOK
Sementara barang bukti yang diamankan pakaian milik pelaku saat melakukan pembunuhan.
"Untuk barang bukti pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian," kata Yogen.
Pelaku telah melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (radardepok)
Polisi telah meringkus pelaku pembunuhan anggota TNI di Depok. Motif tersangka ternyata.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL