Nih Tampang Pria Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi, Itu Istrinya
Jumat, 06 Mei 2022 – 23:50 WIB

Pasangan suami istri DER dan SR diamankan Polres Sukabumi, Jawa Barat, karena video viral aksi menginjak-inak Al-Qur’an. Foto: Ngopibareng.id
"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal," ujar AKBP Zainal.
Ancaman SR ternyata kejadian setelah dia nekat mengunggah video tersebut ke Facebook dan berbuntut panjang.
AKBP Zainal menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.
Lalu, Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (ant/lia/fat/jpnn)
Inilah pasangan suami istri (pasutri) penginjak Al-Qur'an di Sukabumi, Jabar. Aksi di pria menginjak kitab suci itu viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet