Nih Wajah Pencuri Motor Amatir, Selang Empat Jam Beraksi sudah Dibekuk Polisi
jpnn.com - SALATIGA – Pelaku pencurian motor alias curanmor bernama Ahmad Marzuki ini tampaknya masih amatir. Hanya berselang empat jam setelah menggasak motor, pria 24 tahun warga Kecamatan Grabag, Magelang, Jawa Tengah itu langsung dibekuk polisi.
Kasus yang membelit Marzuki itu berawal ketika dia mencuri sepeda motor majikannya. Ia bekerja pada Ari Susanto, pemilik rumah pemotongan ayam yang beralamat di Jalan Raya Salatiga-Muncul, Kecandran.
Marzuki membawa kabur motor majikannya yang dalam kondisi hidup. Hanya saja, motor yang disikat Marzuki itu memang sudah tidak ada kunci kontaknya.
Marzuki pun bertindak cekatan dengan melarikan motor majikannya. Selanjutnya, ia menitipkan motor curian itu di rumah mertuanya di Karangjati, Ungaran.
”Saya melihat motor masih dalam kondisi hidup tanpa kunci. Saya bawa motor tersebut dan saya titipkan di rumah mertua di Karangjati. Setelah itu saya kembali ke tempat kerja,” katanya seperti dikutip Radar Semarang.
Sebenarnya Marzuki masih mengincar satu sepeda motor lagi milik majikannya. Namun, ia sudah terlebih dulu dibekuk polisi di rumahnya di Grabag.
Marzuki sebelumnya pamit ke majikannya untuk pulang ke Grabag karena ayahnya meninggal dunia. Padahal itu hanya alasan saja.
Kapolsek Sidomukti, AKP Antonius Digdo mengatakan, Marzuki hanya berdalih saja saat pamit pulang karena ayahnya meninggal. ”Pelaku mengaku ayahnya meninggal, padahal tidak,” kata Antonius.
SALATIGA – Pelaku pencurian motor alias curanmor bernama Ahmad Marzuki ini tampaknya masih amatir. Hanya berselang empat jam setelah menggasak
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis