NII Rambah PNS, Kepala Daerah Diminta Deteksi
Sabtu, 30 April 2011 – 01:42 WIB
Gamawan menjelaskan, selama ini NII tidak pernah terdaftar sebagai ormas. Jika terdaftar, kata Gamawan, sudah tentu akan dibubarkan. " Tapi dia tidak terdaftar, makanya jadi urusan kepolisian untuk mendalami jika ada tindakan kriminal yang dilakukan," katanya.
Baca Juga:
Sedang Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lalo mengatakan, pada pekan lalu mendagri sudah mengeluarkan surat edaran. Hanya saja, kemarin keluar surat edaran serupa. "Dengan isi yang sama tetapi lebih tegas," ujar Tanri.
Terkait pernyataan gubernur Banten, Tanri mengatakan, jika itu benar, mestinya langsung saja ditindak. "Seharusnya pemda sensitif dan langsung meneliti kebenarannya. Setelah itu jika benar, maka harus ditegur," ujar Tanri yang kini juga Pjs Gubernur Sulawesi Tengah itu.
Dijelaskan Tanri, pemerintah sebenarnya sudah mengamati perkembangan NII. Karenanya, dikeluarkan surat edaran itu.
JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati dan walikota hingga camat diminta untuk mengawasi gerak-gerik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan masing-masing,
BERITA TERKAIT
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial