NII Rambah PNS, Kepala Daerah Diminta Deteksi

NII Rambah PNS, Kepala Daerah Diminta Deteksi
NII Rambah PNS, Kepala Daerah Diminta Deteksi
Gamawan menjelaskan, selama ini NII tidak pernah terdaftar sebagai ormas. Jika terdaftar, kata Gamawan, sudah tentu akan dibubarkan. " Tapi dia tidak terdaftar, makanya jadi urusan kepolisian untuk mendalami jika ada tindakan kriminal yang dilakukan," katanya.

Sedang Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lalo mengatakan, pada pekan lalu mendagri sudah mengeluarkan surat edaran. Hanya saja, kemarin keluar surat edaran serupa. "Dengan isi yang sama tetapi lebih tegas," ujar Tanri.

Terkait pernyataan gubernur Banten, Tanri mengatakan, jika itu benar, mestinya langsung saja ditindak.  "Seharusnya pemda sensitif dan langsung meneliti kebenarannya. Setelah itu jika benar, maka harus ditegur," ujar Tanri yang kini juga Pjs Gubernur Sulawesi Tengah itu.

Dijelaskan Tanri,  pemerintah sebenarnya sudah mengamati perkembangan NII. Karenanya, dikeluarkan surat edaran itu.

JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati dan walikota hingga camat diminta untuk mengawasi gerak-gerik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan masing-masing,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News