NIK Calon PPPK Guru Tercatat Sebagai PNS, Begini Respons BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons kasus calon PPPK guru tahap 2 yang tidak bisa mengakhiri pengisian daftar riwayat hidup (DRH) karena terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kasus tersebut bisa saja terjadi karena nomor induk kependudukan (NIK) ada yang sama.
"Sistem DRH di akun SSCASN akan membaca data NIK dari dukcapil," kata Suharmen kepada JPNN.com menanggapi kasus Maryono, calon PPPK guru, Kamis (3/2).
Menurutnya, jika ditemukan NIK yang sama maka akan ditolak oleh sistem.
Selain itu, ujar dia, bisa juga kalau ada PNS yang punya NIK sama, maka akan ditolak oleh sistem.
"Saya tidak tahu yang salah NIK siapa, tetapi yang pasti NIK bisa double," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan SSCASN langsung membaca beberapa sistem sekaligus.
Kalau ketemu data yang sama, akan diberikan warning.
BKN memberikan respons atas kasus yang menimpa Maryono, calon guru PPPK yang tidak bisa mengakhiri DRH karena tercatat sebagai PNS. Simak selengkapnya.
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda